ZAKAT
DALAM PERSPEKTIF FIQIH
Zakat
Pengertian Zakat
Zakat berasal dari
bentuk kata zaka berarti “ suci”,
”baik”, “tumbuh” dan “berkembang”. Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai
syarat tertentu. Kata zakat berarti
menumbuhkan, memurnikan, mensucikan, memperbaiki yang berarti pembersihan diri dari apa yang didapatkan
setelah pelaksanaan kewajiban zakat.
Para pemikir ekonomi
Islam mendefinisikan zakat sebagai harta yang telah
ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang kepada masyarakat umum atas individu yang bersifat
mengikat, final, tanpa mendapatkan
imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta.3 Esensi zakat adalah
pengelolaan sejumlah harta yang
diambil dari orang yang wajib membayar zakat (muzakki) untuk diberikan kepada mereka yang berhak
menerimanya (mustah}iq).
Pengelolaan (manajemen) itu meliputi kegiatan pengumpulan
(penghimpunan) penyaluran, pendayagunaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban harta zakat.4
Sedangkan menurut terminologi syari’ah
(istilah syara’) zakat berarti kewajiban
atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Landasan al-Qur’an dan H}adis|
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan
menjadi salah satu unsure pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fard}u) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti s}alat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan
al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat
manusia.
Adapun landasan hukum yang diambil dari dua
sumber hukum Islam al-Qur’an
dan Hadis tentang disyari’atkannya
zakat adalah :
Surat Al-Baqarah ayat 267
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا آَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu se ndiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi
Maha Terpuji”
Hadis
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُلِغَنِيٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ : لِعَامِلٍ عَلَيْهاَ, أَوْ رَجُلٍ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ
غَارِمٍ أَوْ غَازٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ أَوْ مٍسْكِيْنٍ تُصَدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ
Artinya: “Abu Said Alkhudri ra.
mengatakan, Rasulullah SAW bersabda:
“tidak dihalalkan makan s}adaqah (zakat) bagi
orang kaya kecuali
lima macam: bagi amil (panitia penyelenggara zakat) atau seorang yang membeli barang sedekah
itu dengan harta kekayaannya
sendiri atau seorang yang banyak hutangnya atau seorang yang sedang berjuang jihad fi
sabilillah atau seorang miskin
yang disedekahi atau diberi zakat
lalu menghadiahkannya kepada
orang yang kaya”.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas
ra ketika Nabi SAW mengutus Muad’z bin
Jabal untuk pergi ke Yaman.
Tujuan Zakat
·
Membersihkan :
a. Membersihkan
jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari kekikiran.
b. Membersihkan
hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki.
c. Membersihkan
masyarakat dari benih perpecahan.
d. Membersihkan
harta dari hak orang lain.
·
Mengembangkan :
a. Mengembangkan
kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari
eksistensi moralnya.
b. Mengembangkan kepribadian fakir miskin.
c. Mengembangkan
dan melipat gandakan nilai harta.
d. Sarana
jaminan sosial dalam Islam.
e.
Sarana mengurangi
terjadinya kesenjangan social.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang
memiliki nilai dimensi ganda,
trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam.
Zakat memiliki banyak hikmah,
baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan social kemasyarakatan di antara manusia, antara
lain:
a. Menolong,
membantu, membina dan membangun kaum d}uafa’ yang lemah papa dengan materi sekedar untuk
memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
b. Memberantas
penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi
mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki
apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
c.
Menjadi unsur penting
dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta
(sosial distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
d. Dapat
menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Umat Wah}idan (umat
yang satu), Musawah (persamaan
derajat, dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab
bersama).
e. Dapat
mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, murnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati,
peka terhadap rasa kemanusiaan)
dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan batin karena
terbebas dari tuntutan Allah
SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
f.
Zakat adalah ibadah ma>liyah yang
mempunyai dimensi dan fungsi social ekonomi
atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan
rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian
persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa, sebagai pengikat batin antara golongan kaya
dengan yang miskin dan sebagai
penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang uat dengan yang lemah.
g. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera
dimana hubungan seseorang
dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang
tentram, aman lahir batin. Dalam masyarakat
seperti itu tidak ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme (atheis) dan paham atau
ajaran yang sesat dan menyesatkan.
Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme
dengan sendirinya sudah terjawab.
Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun t}ayibun
wa rabbun gafu<r.7
Macam-macam Zakat dan Harta yang Wajib di
Zakati
Dalam Islam Zakat terbagi menjadi 2 (Dua)
yaitu :
1.
Zakat Fitrah : Pengeluaran yang wajib
dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai
kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul Fitri.
2.
Zakat Ma>l : Bagian dari harta kekayaan
seseorang (juga badan hukum) yang
wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam
jumlah minimal tertentu pula.
Sedangkan untuk harta yang wajib di zakati
dalam Al-Qur’an telah disebutkan
jenis-jenisnya diantaranya:
1.
Emas dan perak,
sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat At- Taubah ayat 34
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ آَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْآُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا
يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya sebahagian besar dari
orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benarbenar memakan harta orang dengan jalan batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah. dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.8
2.
Tanaman dan
buah-buahan
3.
Usaha, misalnya
dagang, perniagaan dan lain sebagainya, tertera pada al-
Quran Surat Al-
Baqarah ayat 276
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ آُلَّ آَفَّارٍ أَثِيمٍ
Artinya: “Allah memusnahkan Riba dan
menyuburkan sedekah. dan Allah tidak
menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.
4. Barang-barang
tambang yang dikeluarkan dari perut bumi
5. Ternak
yaitu seperti Sapi, Unta, dan Kambing.
Pada saat ini harta
obyek zakat telah mengalami perkembangan sejalan
dengan kegiatan ekonomi yang terus berkembang
dari waktu ke waktu sebagaimana
harta yang dimiliki atau diinginkan oleh manusia pada kenyataannya sangat beragam. Berikut ini
contoh harta sebagai obyek zakat dalam
sector modern antara lain:
1.
Zakat profesi
2.
Zakat perusahaan
3.
Zakat surat-surat
berharga
4.
Zakat perdagangan
mata uang
5.
Zakat hewan ternak
yang diperdagangkan
6.
Zakat investasi
property
7.
Zakat tanaman anggrek
Syarat-syarat Harta yang Dizakati
Menurut para ahli hukum Islam, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi
agar kewajiban zakat dapat dibebankan pada harta yang dipunyai oleh seseorang muslim syarat-syarat itu
adalah:
a.
Milik Penuh
Harta
tersebut sepenuhnya berdasarkan dalam kekuasaan yang punya baik kekuasaan pemanfaatan maupun
kekuasaan menikmati hasilnya
dan diperoleh dengan cara halal.
b.
Berkembang
Bahwa
sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan Investasi, ataupun pemasukan.
Kekayaan itu berkembang dengan
sendirinya artinya bertambah dan menghasilkan produksi.
c. Cukup
Nisab
d. Mencapai
Haul
e. Lebih
dari kebutuhan biasanya.
f. Bersih
dari hutang.
Delapan Golongan yang Berhak Mendapatkan
Zakat
Dalam Zakatul-Ma<l atau zakat harta
kekayaan ada delapan golongan yang
berhak menerimanya, sebagaimana diisyaratkan dalam al-Qur’an surat at Taubah ayat 60 yang menyatakan:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاآِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang
ditunjuk hatinya untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan
Allah.10
Dari ketentuan ayat di atas dapat disimpulkan
bahwa golongan yang berhak
mendapatkan bagian zakatul ma>l atau zakat kekayaan ada delapan golongan yaitu :
1.
Orang Fakir, ialah
orang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Dia
tidak memiliki suami, ayah-ibu,
dan keturunan yang dapat membiayainya, baik untuk membeli makanan, pakaian, maupun tempat tinggal.
2. Orang
Miskin, ialah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilanya tidak dapat dipakai untuk memenuhi hajad hidupnya.
Seperti orang yang memerlukan
sepuluh, tetapi dia hanya mendapatkandelapan sehingga masih belum dianggap baik dari segi makanan,
pakaian, dan tempat tinggal.
3. Amil, ialah orang yang bertugas
melaksanakan pengumpulan dan pembagian
zakatul ma<l kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Panitia ini disyaratkan harus memiliki sifat
jujur dan menguasai hokum zakat.
4. Muallaf, ialah orang yang baru
beberapa saat masuk agama Islam atau orang
yang sedang diharapkan masuk Islam. Golongan ini dilihat dari imannya belum kokoh benar, dan justru karena
itu masih memerlukan berbagai
penyantunan yang menggembirakan.
5. Untuk
memerdekakan budak atau hamba sahaya. Yang dimaksud disini adalah para budak muslim yang telah membuat
perjanjian dengan tuanya untuk
dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas dirinya, meskipun mereka telah bekerja
keras dan membanting tulang mati-matian.
Syarat pembayaran zakat budak yang dijanjikan untuk dimerdekakan ialah budak itu harus muslim dan
memerlukan bantuan, tetapi
karena pada zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi perbudakan, (sudah dilarang secara internasional), bagian
untuk mereka sudah tidak ada
lagi. Apabila perbudakan itu kadang-kadang masih terjadi, secara syara’ sebenarnya hal itu sudah tidak diperbolehkan.
6. Orang
yang tenggelam dalam hutang, ialah orang berhutang demi mencukupi kebutuhan hidup yang primer atau
maksud lainnya sifatnya halal.
Lilitan hutang akhirnya menyebabkan orang tersebut tidak mampu lagi mengembalikannya.
7. Fi Sabilillah, ialah berbagai bentuk
usaha dan perjuangan untuk menyebarluaskan
agama Islam serta mempertahankannya. Dalam pengertian
ini dapat dimasukkan segala amalan yang memang dengan sengaja dimaksudkan untuk da’wah Islam amar
makruf nahi mungkar, semacam
pendirian sekolah atau madrasah Islam, rumah sakit Islam, mus}alla,
pembiayaan organisasi perjuangan zakat dan lain sebagainya.
8.
Ibnu Sabil, ialah
orang yang bepergian (musafir) untuk melaksanakan suatu
hal yang baik tidak termasuk maksiat. Dia diperkirakan tidak akan mencapai maksud dan tujuannya jika tidak
dibantu. Sesuatu yang termasuk
perbuatan baik ini antara lain, ibadah haji, berperang dijalan Allah, dan ziarah yang dianjurkan.
Jenis
Zakat
1. Zakat
Fitrah atau Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata : "Rasulullah saw
mewajibkan zakat fitrah
satu s}a' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari
ummat Islam dan memerintahkan
untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('id ). (Muttafaq ‘alaih). Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang
adalah 2,176 kg. Sedangkan
makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nas} h}adis| yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib
(anggur) dan aqit} (semacam keju).
Menurut
mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan
pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut
jumhur 'ulama .
1. Waktu
wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya
matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan
mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan : Bagi
yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu
yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban
membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak
berpuasa.
Pengertian Mal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lug}at), harta
adalah segala sesuatu yang diinginkan
sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan
dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari'ah
(istilah syara'), harta adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut g}alibnya
(lazim). Sesuatu dapat disebut
dengan ma>l (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a) Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun,
disimpan
b) Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan
g}alibnya. Misalnya
rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang,
emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Dizakati
1. Milik Penuh
Artinya
harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaannya
secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.
Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti :
usaha, warisan, pemberian
negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan
apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya
dengan cara dikembalikan kepada
yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang
Artinya
harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nis}ab
Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai
dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nisabnya
terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan
pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila
kebutuhan tersebuttidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer
atau kebutuhan hidup minimum,
misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan.
5.
Bebas dari Hutang
Orang
yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi enisab
yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut
terbebas dari zakat.
6.
Berlalu Satu Tahun (al-H}aul)
Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu
(mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan.
Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan
dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta (mal) yang Wajib Dizakati
·
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta,
sapi, kerbau),hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
·
Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang
selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan
perhiasan. Emas dan
perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai
harta yang (potensial) berkembang. Oleh
karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya,
baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
·
Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain. Perniagaan tersebut di usahakan secara
perorangan atau
perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi.
·
Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan
atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti
biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
·
Ma'din
dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang)
adalah benda-benda yang terdapat di
dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak
bumi, batu-bara, dll. Kekayaan
laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut
seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
·
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari
zaman dahulu atau biasa disebut
dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai
pemiliknya.
Zakat
Uang Simpanan
Uang simpanan (baik tabungan, deposito, dan
lain-lain) dikenakan zakat
dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas (asumsi 1 gr emas
Rp 75.000, nisab sebesar
Rp 6.375.000). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Zakat
Emas atau Perak
Seorang
muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan
zakat bila sesuai dengan nis}ab dan h}aul. Adapun nisab emas
sebesar 85 gr dan nis}ab perak 595 gr.
Emas yang tidak dipakai
Emas
yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak
digunakan
atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan menyamai
atau melebihi 85 gr maka
ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai
uang emas tersebut.
Misalnya
: seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000.
\Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar
: 90 x 70.000 x 2,5 %= 157.500
Emas yang dipakai
Emas
yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan.
Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr.
Maka zakat emas yang wajib
dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr.
Bila
harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Zakat
Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan
terhadap harta yang diperoleh
dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan,
saham, rental mobil, rumah kontrakan,
investasi pada ternak atau tambak, dan lain-lain. Dilihat
dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak
dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi
maka zakat investasi lebih dekat
ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qard}awi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul
Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dan
lain-lain. Dengan demikian zakat investasi
dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal
tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan
sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Komentar
Posting Komentar