Langsung ke konten utama

ZAKAT DALAM PERSPEKTIF FIQIH

 

ZAKAT DALAM PERSPEKTIF FIQIH

Zakat

Pengertian Zakat

Zakat berasal dari bentuk kata zaka berarti “ suci”, ”baik”, “tumbuh” dan “berkembang”. Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu. Kata zakat berarti menumbuhkan, memurnikan, mensucikan, memperbaiki yang berarti pembersihan diri dari apa yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban zakat.

Para pemikir ekonomi Islam mendefinisikan zakat sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang kepada masyarakat umum atas individu yang bersifat mengikat, final, tanpa mendapatkan imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta.3 Esensi zakat adalah pengelolaan sejumlah harta yang diambil dari orang yang wajib membayar zakat (muzakki) untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustah}iq). Pengelolaan (manajemen) itu meliputi kegiatan pengumpulan (penghimpunan) penyaluran, pendayagunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harta zakat.4

Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’) zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Landasan al-Qur’an dan H}adis|

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsure pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fard}u) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti s}alat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Adapun landasan hukum yang diambil dari dua sumber hukum Islam al-Qur’an dan Hadis tentang disyari’atkannya zakat adalah :

Surat Al-Baqarah ayat 267

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا آَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ

الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ

وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

 

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu se ndiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi

Maha Terpuji”

Hadis

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُلِغَنِيٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ : لِعَامِلٍ عَلَيْهاَ, أَوْ رَجُلٍ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ

غَارِمٍ أَوْ غَازٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ أَوْ مٍسْكِيْنٍ تُصَدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ

Artinya: “Abu Said Alkhudri ra. mengatakan, Rasulullah SAW bersabda:

“tidak dihalalkan makan s}adaqah (zakat) bagi orang kaya kecuali lima macam: bagi amil (panitia penyelenggara zakat) atau seorang yang membeli barang sedekah itu dengan harta kekayaannya sendiri atau seorang yang banyak hutangnya atau seorang yang sedang berjuang jihad fi sabilillah atau seorang miskin yang disedekahi atau diberi zakat lalu menghadiahkannya kepada orang yang kaya”.

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra ketika Nabi SAW mengutus Muad’z bin Jabal untuk pergi ke Yaman.

Tujuan Zakat

·         Membersihkan :

a.    Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari kekikiran.

b.    Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki.

c.    Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan.

d.    Membersihkan harta dari hak orang lain.

·         Mengembangkan :

a.    Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari eksistensi moralnya.

b.     Mengembangkan kepribadian fakir miskin.

c.    Mengembangkan dan melipat gandakan nilai harta.

d.    Sarana jaminan sosial dalam Islam.

e.    Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social.

Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan social kemasyarakatan di antara manusia, antara lain:

a.  Menolong, membantu, membina dan membangun kaum d}uafa’ yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.

b.  Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

c.   Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.

d.  Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Umat Wah}idan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama).

e.  Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, murnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

f.    Zakat adalah ibadah ma>liyah yang mempunyai dimensi dan fungsi social ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa, sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang uat dengan yang lemah.

g.   Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir batin. Dalam masyarakat seperti itu tidak ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme (atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun t}ayibun wa rabbun gafu<r.7

Macam-macam Zakat dan Harta yang Wajib di Zakati

Dalam Islam Zakat terbagi menjadi 2 (Dua) yaitu :

1.     Zakat Fitrah : Pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul Fitri.

2.     Zakat Ma>l : Bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu pula.

Sedangkan untuk harta yang wajib di zakati dalam Al-Qur’an telah disebutkan jenis-jenisnya diantaranya:

1.    Emas dan perak, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat At- Taubah ayat 34

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ آَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْآُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ

بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا

يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benarbenar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.8

2.    Tanaman dan buah-buahan

3.    Usaha, misalnya dagang, perniagaan dan lain sebagainya, tertera pada al-

Quran Surat Al- Baqarah ayat 276

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ آُلَّ آَفَّارٍ أَثِيمٍ

Artinya: “Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.

4.    Barang-barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi

5.    Ternak yaitu seperti Sapi, Unta, dan Kambing.

Pada saat ini harta obyek zakat telah mengalami perkembangan sejalan

dengan kegiatan ekonomi yang terus berkembang dari waktu ke waktu sebagaimana harta yang dimiliki atau diinginkan oleh manusia pada kenyataannya sangat beragam. Berikut ini contoh harta sebagai obyek zakat dalam sector modern antara lain:

1.     Zakat profesi

2.     Zakat perusahaan

3.     Zakat surat-surat berharga

4.     Zakat perdagangan mata uang

5.     Zakat hewan ternak yang diperdagangkan

6.     Zakat investasi property

7.     Zakat tanaman anggrek

Syarat-syarat Harta yang Dizakati

Menurut para ahli hukum Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kewajiban zakat dapat dibebankan pada harta yang dipunyai oleh seseorang muslim syarat-syarat itu adalah:

a.    Milik Penuh

Harta tersebut sepenuhnya berdasarkan dalam kekuasaan yang punya baik kekuasaan pemanfaatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya dan diperoleh dengan cara halal.

b.    Berkembang

Bahwa sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan Investasi, ataupun pemasukan. Kekayaan itu berkembang dengan sendirinya artinya bertambah dan menghasilkan produksi.

c.    Cukup Nisab

d.    Mencapai Haul

e.    Lebih dari kebutuhan biasanya.

f.      Bersih dari hutang.

Delapan Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat

Dalam Zakatul-Ma<l atau zakat harta kekayaan ada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana diisyaratkan dalam al-Qur’an surat at Taubah ayat 60 yang menyatakan:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاآِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ

وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang ditunjuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah.10

Dari ketentuan ayat di atas dapat disimpulkan bahwa golongan yang berhak mendapatkan bagian zakatul ma>l atau zakat kekayaan ada delapan golongan yaitu :

1.    Orang Fakir, ialah orang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Dia tidak memiliki suami, ayah-ibu, dan keturunan yang dapat membiayainya, baik untuk membeli makanan, pakaian, maupun tempat tinggal.

2.    Orang Miskin, ialah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilanya tidak dapat dipakai untuk memenuhi hajad hidupnya. Seperti orang yang memerlukan sepuluh, tetapi dia hanya mendapatkandelapan sehingga masih belum dianggap baik dari segi makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

3.     Amil, ialah orang yang bertugas melaksanakan pengumpulan dan pembagian zakatul ma<l kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Panitia ini disyaratkan harus memiliki sifat jujur dan menguasai hokum zakat.

4.    Muallaf, ialah orang yang baru beberapa saat masuk agama Islam atau orang yang sedang diharapkan masuk Islam. Golongan ini dilihat dari imannya belum kokoh benar, dan justru karena itu masih memerlukan berbagai penyantunan yang menggembirakan.

5.    Untuk memerdekakan budak atau hamba sahaya. Yang dimaksud disini adalah para budak muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuanya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas dirinya, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian. Syarat pembayaran zakat budak yang dijanjikan untuk dimerdekakan ialah budak itu harus muslim dan memerlukan bantuan, tetapi karena pada zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi perbudakan, (sudah dilarang secara internasional), bagian untuk mereka sudah tidak ada lagi. Apabila perbudakan itu kadang-kadang masih terjadi, secara syara’ sebenarnya hal itu sudah tidak diperbolehkan.

6.    Orang yang tenggelam dalam hutang, ialah orang berhutang demi mencukupi kebutuhan hidup yang primer atau maksud lainnya sifatnya halal. Lilitan hutang akhirnya menyebabkan orang tersebut tidak mampu lagi mengembalikannya.

7.    Fi Sabilillah, ialah berbagai bentuk usaha dan perjuangan untuk menyebarluaskan agama Islam serta mempertahankannya. Dalam pengertian ini dapat dimasukkan segala amalan yang memang dengan sengaja dimaksudkan untuk da’wah Islam amar makruf nahi mungkar, semacam pendirian sekolah atau madrasah Islam, rumah sakit Islam, mus}alla, pembiayaan organisasi perjuangan zakat dan lain sebagainya.

8.    Ibnu Sabil, ialah orang yang bepergian (musafir) untuk melaksanakan suatu hal yang baik tidak termasuk maksiat. Dia diperkirakan tidak akan mencapai maksud dan tujuannya jika tidak dibantu. Sesuatu yang termasuk perbuatan baik ini antara lain, ibadah haji, berperang dijalan Allah, dan ziarah yang dianjurkan.

 Jenis Zakat

1.   Zakat Fitrah atau Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata : "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu s}a' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('id ). (Muttafaq ‘alaih). Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nas} h}adis| yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqit} (semacam keju).  Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.

 

 

Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama .

1.    Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan

2.    Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan : Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

Pengertian Mal (harta)

Menurut terminologi bahasa (lug}at), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut g}alibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan ma>l (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

a) Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan

b) Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan g}alibnya. Misalnya

rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Dizakati

1.    Milik Penuh

Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaannya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

2.     Berkembang

Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

3.    Cukup Nis}ab

Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah

4.    Lebih Dari Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebuttidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan.

5.    Bebas dari Hutang

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi enisab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6.    Berlalu Satu Tahun (al-H}aul)

Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Harta (mal) yang Wajib Dizakati

·         Binatang Ternak

Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau),hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

·         Emas Dan Perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

·         Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau

perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi.

·         Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

·         Ma'din dan Kekayaan Laut

Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut

seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

·         Rikaz

Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

 Zakat Uang Simpanan

Uang simpanan (baik tabungan, deposito, dan lain-lain) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar

Rp 6.375.000). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

Zakat Emas atau Perak

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nis}ab dan h}aul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nis}ab perak 595 gr.

Emas yang tidak dipakai

Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak

digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan menyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut.

Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000.

\Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 %= 157.500

Emas yang dipakai

Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr.

Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Zakat Investasi                   

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dan lain-lain. Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak

dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qard}awi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dan lain-lain. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat  menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uraian Bahan Laporan Analisis Farmasi

B.   Uraian Bahan 1.   Aquadest ( FI . III ; 96) Nama resmi           :   AQUA DESTILLATA Nama lain             :   Air suling R M /B M                   :   H 2 O / 18.02 Pemerian   ....... : .. Cairan jernih, tidak berwarna, tidak berbau,   tidak   mempunyai rasa Kelarutan               :   Larut dengan semua jenis larutan Penyimpanan      :   Dalam wadah tertutup baik Kegunaan                         :   Sebagai pelarut 2.   H Cl ( FI. III ; 53 ) Nama resmi             : ACI...

Uraian Sampel Aquadest ( Ditjen POM, 1995)

  B. Uraian Sampel 1.     Aquadest ( D itjen POM , 1995) Nama resmi                            : AQUADESTILLATA Nama lain                               : air suling RM/BM                                    : H 2 O / 18,02 R B                                           : H – O - H   Pemeria n      ...

Ayat-ayat Al-Qur’an mengenai ilmu kimia/farmasi

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di dalam Al-Qur’an terdapat kandungan yang merujuk pada fenomena-fenomena alamiah yang dapat dijumpai manusia dalam kehidupan sehari-hari. Al-Quran merupakan Kalamullah (Perkataan/Firman Allah S.w.t) yang bagi kita ummat muslim sudah tidak ada keraguan padanya. Al-Quran banyak sekali menyimpan rahasia dan seiring dengan perkembangan zaman, berjalanya waktu maka semakin membuktikan kebenaran Kitab Allah S.w.t. Di dalam Al-Quran tentunya sangat menganjurkan kita untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan memanfaatkan nya dengan sebaik-baiknya. Terkhusus kali ini kita akan memperluas khasanah pengetuhuan kita tentang ilmu kimia atau farmasi serta pentingnya memelihara kebersihan bagi seorang muslim, yang tentunya semakin membuktikan keben a ran dan InsyaAllah akan men am bah keimanan kita akan kitabullah Al-quran al kariim. B.      Rumusan Masalah 1.       Apa itu ilmu kimia/...