HASIL RESUME
THAHARAH (BERSUCI)
A.
Najis dan Tatacara Thaharahnya
1.
Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa, artinya
bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah
menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis dengan cara yang
telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya
agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga
kesuciannya sangat dicintai Allah.
2.
Macam-macamtaharah
Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat.
Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut
air mutlak.
b.
Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu,
dan tayamum.
3.
Pengertian Najis
Menurut bahasa, najis artinya
kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut
syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut
mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang
kena air kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda
najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi,
sebab ia tetap najis.
Kotoran adalah segala sesuatu
yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis,
misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan
sebagainya.
Perlu dibedakan antara najis
dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan
hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan
hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai
berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika
ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena
air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan
berwudhu atau tayamum dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan
najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.
4.
Pembagian Najis dan Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya
Dalam ilmu fikih, najis dibagi menjadi empat, yaitu:
a)
Najis berat atau najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci
sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang
suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
b)
Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci
dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassithah dibagi menjadi:
·
Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya,
rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna,
rasa dan baunya.
·
Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak
nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah
mengering.
·
Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat
disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis.
Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
Najis yang dimaafkan atau
najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika
najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga
tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis
bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu
dan air di lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
5.
Tatacara
menyucikan Najis
Ada bebrapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari
najis, yaitu sebagai berikut:
a.
Barang yang
kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali
dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah
b.
Barang yang
terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis tersebut.
c.
Barang yang
terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal
sifat-sifat najisnya (warna, baud an rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga
kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika
najis hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada
najis tadi.
B.
Hadas Kecil
dan Tatacara Thaharahnya
1.
Pengertian
hadas
Secara bahasa, hadas berarti kejadian
atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah sayr‘i hadas berarti
kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah
yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya
tidak sah.
Rasulullah saw. Bersabda:
Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu
jika berhadas, sehingga berwudu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
2. Macam-macam Hadas
Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
a) Hadas kecil: hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau
tayamum
b) Hadas besar: hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib
atau janabah.
3.
Hal-hal yang
termasuk hadas kecil
Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:
a)
Sesuatu yang
keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,
b)
Bersentuhan
langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan
muhrimnya,
c)
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,
d)
Tidur dalam
keadaan tidak tetap, dan
e)
Hilang
akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.
C.
TAYAMUM
Syarat dan Rukun Tayamum
A.
Dibolehkannya
tayamum dengan syarat:
1.
Tidak ada
air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2.
Berhalangan
menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh
sakitnya.
3.
Telah masuk
waktu shalat.
4.
Dengan debu
yang suci.
B.
Rukun atau
Fardhu Tayamum
1. Niat
2. Mengusap muka dengan debu tanah
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
5. Tertib
Tatacara Tayamum
a) Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci.
b) Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan sambil
mengucapkan niat. Niat (untuk diperbolehkan mengerjakan shalat)
Lafadz niat:
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati
fardhal lillahi ta’ala
Artinya: aku niat bertayamum untuk dapat
mengerjakan shalat fardhu karena Allah
C) Meletakkan dua belah
tangan diatas debu yang berbeda untuk diusapkan ke dua belah tangan sampai
siku-siku.
D.
WUDHU
Syarat dan Rukun Wudhu
1.
Syarat
wudhu:
a.
Islam
b.
Tamyiz,
yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu
c.
Tidak
berhadas besar
d.
Dengan air
suci dan mensucikan
e.
Tidak ada
sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat,
minyak dan sebagainya.
f.
Mengetahui
mana yang wajib (fardhu) dan yang sunnah
2. Rukun (Fardhu) wudhu:
a. Niat: ketika membasuh muka
b. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga
bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri)
c.
Membasuh
kedua tangan hingga siku
d. Membasuh sebagian rambut kepala
e. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
f.
Tertib
(berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan
mana yang harus di akhirkan.
3. Tatacara wudhu
Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang
ada di badan, kalau memang ada najis.
Cara mengerjakan wudhu:
a. Membaca “ Bismillahir-rahmanir-rakhim”, sampai mencuci kedua belah
tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
b. Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil
membersihkan gigi.
c.
Selesai
berkumur terus menyela-nyela lubang hidung tida kali.
d. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga
bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri). Sambil niat wudhu sebagai
berikut:
نَوَيْتُ الوُضُوْءَلِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا
لِلَّهِ تَعَا لَي
Nawaitul wudhuu’a li
raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillahi ta’alaa
Artinya: aku berwudhu
untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah.
e. Membasuh kedua belah tangan hingga siku-siku sampai tiga kali
f.
Mengusap
sebagian rambut kepala sampai tiga kali
g. Mengusap kedua belah telinga hingga tiga kali
h. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki hingga tiga kali.
i.
Dalam
mengerjakan rukun wudhu wajib dikerjakan dengan berturut-turut (tertib)
E. HADAS BESAR DAN TATACARA THAHARAHNYA
Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain:
a. Bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani
maupun tidak.
b. Keluarnya darah haid, nifas, wiladah dan istihadah.
c.
Keluar air
mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
d. Orang yang mati.
MANDI BESAR
Sebab-Sebab Mandi Wajib
a. Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
b. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.
c.
Mati, dan
matinya itu bukan mati syahid
b. Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya
keluar darah sesudah melahirkan)
c.
Karena
wiladah (setelah melahirkan)
d. Setelah selesai haidh.
Rukun Mandi Wajib
a. Niat
b. Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua
rambut dan kulit
c. Menghilangkan najis
Sunnah-Sunnah Mandi Wajib
a. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan.
b. Membaca basmalah pada permulaan mandi
d. Menghadap kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan
daripada kiri
e. Membasuh badan sampai tiga kali
f. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu
g. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum disunahkan
berwudhu lebih dahulu.
h. Beriringan, artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian
anggota yang satu dengan yang lain.
Larangan
Bagi Orang yang Sedang Junub
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats
besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melaksanakan shalat
b. Melakukan thawaf di Baitullah
c. Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
e. Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an
f. Membaca Kitab Suci Al-Qur’an
g. Berdiam di masjid
Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh
Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan
seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut:
a. Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar dan lutut.
b. Berpuasa, baik sunnah maupun wajib
c. Dijatuhi thalaq (cerai).
Tatacara Mandi
Wajib
Setelah
mengetahui sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka pelaksanaannya sebagai
berikut:
1. Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah
2. Membersihkan kotoran yang ada pada badan
3. Berwudhu
4. Menyirami rambut dengan sambil menggosok atau menyilanginya dengan
jari
5. Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah
kanan dan menggosoknya dengan rata.
6. Apabila
dianggap telah rata dan bersih, maka selesailah mandi kita.
Komentar
Posting Komentar