HASIL RESUME
THAHARAH (BERSUCI)
A.
Najis dan Tatacara
Thaharahnya
1.
Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan
menurut istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat
dari hadas dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan
suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah.
2.
Macam-macamtaharah
Taharah dibagi
menjadi dua, yaitu:
a.
Taharah dari najis,
yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air
yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
b.
Taharah dari hadas,
yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.
3.
Pengertian Najis
Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah
segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda
atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat
disucikan kembali, misalnya pakaian yang kena air kencing dapat dibersihkan
dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran
manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis.
Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak
semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di
kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan
pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada
badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan
keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri
(jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan
hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti
terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats
besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah
membuat benda tersebut suci.
4.
Pembagian Najis dan
Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya
Dalam ilmu fikih,
najis dibagi menjadi empat, yaitu:
a)
Najis berat atau
najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air
mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur
dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
b)
Najis sedang atau
najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak
sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassithah
dibagi menjadi:
·
Najis ‘ainiyah,
yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara
menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
·
Najis hukmiyah,
yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya,
dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
·
Najis ringan atau
najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan
atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing
bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
Najis yang
dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan
air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga
tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis
bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu
dan air di lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
5.
Tatacara menyucikan Najis
Ada bebrapa cara yang perlu
diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu sebagai berikut:
a.
Barang yang kena najis mughalazhah
seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu
diantaranya dengan air yang bercampur tanah
b.
Barang yang terkena najis
mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis tersebut.
c.
Barang yang terkena najis
mutawassithah dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya
(warna, baud an rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau
siraman lebih baik.
Jika najis hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan
air saja pada najis tadi.
B. Hadas
Kecil dan Tatacara Thaharahnya
1.
Pengertian hadas
Secara bahasa, hadas berarti
kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah
sayr‘i hadas berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang
yang menghalangi sahnya ibadah yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan
mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah.
Rasulullah
saw. Bersabda:
Artinya: “Allah tidak akan
menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas, sehingga berwudu.” (HR.
Al Bukhari dan Muslim).
2. Macam-macam
Hadas
Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas
kecil dan hadas besar.
a) Hadas
kecil: hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum
b) Hadas
besar: hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib atau janabah.
3.
Hal-hal yang termasuk hadas kecil
Hal-hal yang termasuk hadas kecil
antara lain:
a)
Sesuatu yang keluar dari qubul atau
dubur, meskipun hanya angin,
b)
Bersentuhan langsung antara kulit
laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
c)
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,
d)
Tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
e)
Hilang akalnya, seperti mabuk, gila,
atau pingsan walaupun hanya sesaat.
C. TAYAMUM
Syarat dan
Rukun Tayamum
A.
Dibolehkannya tayamum dengan syarat:
1.
Tidak ada air dan telah berusaha
mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2.
Berhalangan menggunakan air,
misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3.
Telah masuk waktu shalat.
4.
Dengan debu yang suci.
B.
Rukun atau Fardhu Tayamum
1. Niat
2. Mengusap
muka dengan debu tanah
3. Mengusap
dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
4. Memindahkan
debu kepada anggota yang diusap
5. Tertib
Tatacara Tayamum
a) Meletakkan
kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci.
b) Mengusap
muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan sambil mengucapkan niat. Niat
(untuk diperbolehkan mengerjakan shalat)
Lafadz niat:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا
لِلَّهِ تَعَا لَي
Nawaitut-tayammuma
li istibaahatish-shalaati fardhal lillahi ta’ala
Artinya: aku
niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah
C)
Meletakkan dua belah tangan diatas debu yang berbeda untuk diusapkan ke
dua belah tangan sampai siku-siku.
D. WUDHU
Syarat dan
Rukun Wudhu
1.
Syarat wudhu:
a.
Islam
b.
Tamyiz, yakni dapat membedakan baik
buruknya sesuatu
c.
Tidak berhadas besar
d.
Dengan air suci dan mensucikan
e.
Tidak ada sesuatu yang menghalangi
air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat, minyak dan sebagainya.
f.
Mengetahui mana yang wajib (fardhu)
dan yang sunnah
2. Rukun
(Fardhu) wudhu:
a. Niat:
ketika membasuh muka
b. Membasuh
seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga
kanan hingga telinga kiri)
c.
Membasuh kedua tangan hingga siku
d. Membasuh
sebagian rambut kepala
e. Membasuh
kedua belah kaki sampai mata kaki
f.
Tertib (berturut-turut), artinya
mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus di
akhirkan.
3. Tatacara
wudhu
Sebelum berwudhu kita harus
membersihkan dahulu najis-najis yang ada di badan, kalau memang ada najis.
Cara mengerjakan wudhu:
a. Membaca
“ Bismillahir-rahmanir-rakhim”, sampai mencuci kedua belah tangan sampai
pergelangan tangan dengan bersih.
b. Selesai
membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
c.
Selesai berkumur terus menyela-nyela
lubang hidung tida kali.
d. Membasuh
seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga
kanan hingga telinga kiri). Sambil niat wudhu sebagai berikut:
نَوَيْتُ الوُضُوْءَلِرَفْعِ
الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Nawaitul
wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillahi ta’alaa
Artinya: aku
berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah.
e. Membasuh
kedua belah tangan hingga siku-siku sampai tiga kali
f.
Mengusap sebagian rambut kepala
sampai tiga kali
g. Mengusap
kedua belah telinga hingga tiga kali
h. Membasuh
kedua belah kaki sampai mata kaki hingga tiga kali.
i.
Dalam mengerjakan rukun wudhu wajib
dikerjakan dengan berturut-turut (tertib)
E. HADAS
BESAR DAN TATACARA THAHARAHNYA
Hal-hal yang termasuk hadas besar
antara lain:
a. Bertemunya
alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak.
b. Keluarnya
darah haid, nifas, wiladah dan istihadah.
c.
Keluar air mani, baik ada sebabnya
maupun tidak seperti mimpi, dan
d. Orang
yang mati.
MANDI
BESAR
Sebab-Sebab Mandi Wajib
a. Bertemunya
dua khitan (bersetubuh)
b. Keluar
mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.
c.
Mati, dan matinya itu bukan mati
syahid
b. Setelah
selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah
melahirkan)
c.
Karena wiladah (setelah melahirkan)
d. Setelah
selesai haidh.
Rukun Mandi
Wajib
a. Niat
b. Membasuh
seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit
c. Menghilangkan
najis
Sunnah-Sunnah
Mandi Wajib
a. Mendahulukan
membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan.
b. Membaca
basmalah pada permulaan mandi
d. Menghadap
kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
e. Membasuh
badan sampai tiga kali
f. Membaca
doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu
g. Mendahulukan
mengambil air wudhu, yakni sebelum disunahkan berwudhu lebih dahulu.
h. Beriringan,
artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang
lain.
Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub
Bagi mereka yang sedang berjunub,
yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Melaksanakan
shalat
b. Melakukan
thawaf di Baitullah
c. Memegang
Kitab Suci Al-Qur’an
e. Membawa/mengangkat
Kitab Al-Qur’an
f. Membaca
Kitab Suci Al-Qur’an
g. Berdiam
di masjid
Larangan Bagi
Orang yang Sedang Haidh
Mereka yang
sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan
sebagai berikut:
a. Bersenang-senang
dengan apa yang diantara pusar dan lutut.
b. Berpuasa,
baik sunnah maupun wajib
c. Dijatuhi
thalaq (cerai).
Tatacara Mandi Wajib
Setelah mengetahui sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka
pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Membasuh
kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah
2. Membersihkan
kotoran yang ada pada badan
3. Berwudhu
4. Menyirami
rambut dengan sambil menggosok atau menyilanginya dengan jari
5. Menyirami
seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya
dengan rata.
6.
Apabila dianggap telah rata dan bersih, maka selesailah mandi kita.
Komentar
Posting Komentar