Langsung ke konten utama

HAKIKAT SYARIAT ISLAM


TUGAS
HASIL RESUME PAI III CLUB 1 ( KAPSUL)

HAKIKAT SYARIAT  ISLAM
A.      Pengertian Syariah
Syari’at, bisa disebut syir’ah, artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah. Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia. Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jadi Syariat islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Syariat Islam yakni berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim maupun non Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi problem solving (penyelesaian masalah) seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan integral/menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Sebagaimana tersebut dalam Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36, bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.

Pengertian Syariat Menurut para Pakar, Sebagai berikut :
Menurut Abdul Karim ZaidanPengertian Syariat adalah hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT yang ditujukan untuk hamba-Nya, baik melalui Alquran ataupun dengan Sunnah Nabi Saw yang berupa perkataan, perbuatan dan pengakuan.
Menurut Yusuf Qardhawi, Pengertian Syariat ialah apa saja ketentuan Allah yang dapat dibuktikan melalui dalil-dalil Alquran maupun Sunnah atau juga melalui dalil-dalil ikutan lainnya seperti ijma, qiyas dan lain sebagainya.
Dari kedua pendapat diatas mengenai pengertian syariat, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Syariat adalah hukum atau peraturan yang datang dari Allah SWT, baik melalui Alquran, Sunnah Nabi-Nya, maupun ikutan dari keduanya berupa Ijma dan Qiyas. Jika aturan itu bukan datang dari Allah SWT, maka ia tidaklah disebut syariat.

Pembagian Syari’at Islam
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.        Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
b.        Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
c.        Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan  manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).

Sumber-Sumber Syariah
a.        Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
b.        Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
c.        Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Klasifikasi Syariah
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.        Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabiladikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
b.        Haram, yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
c.        Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
d.        Makruh (Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.

B.       Ruang Lingkup syariah Islam
Syariah Islam adalah aturan hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Hukum-hukum Islam yang diatur dalam Al Qur’an dan As Sunah meliputi :
1. Aspek aqidah.
2. Aspek akhlaq.
3. Aspek hukum-hukum ‘amaliyah (praktis).
Aspek ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu aspek ibadah yang mengatur hubungan hamba dengan Kholiq seperti sholat, zakat, shoum , haji dan seterusnya, serta aspek mu’amalah yang mengatur hubungan sesama hamba. Dalam istilah kontemporer, aspek mu’amalah ini meliputi aturan hidup yang sangat luas, yaitu :
a.       Ahkamul Akhwal Syakhsiah yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan rumah tangga, Dalam Al Qur’an terdapat sekitar 70 ayat yang membahas masalah ini.
b.       Al Ahkamul Madaniyah yaitu hukum-hukum yang mengatur transaksi ekonomi sesama anggota masyarakat, seperti jual beli, pegadaian, sewa menyewa, hutang piutang, syirkah dan seterusnya. Dalam Al Qur’an terdapat sekitar 70 ayat yang membahas masalah ini.
c.       Al Ahkamul Jinaiyah (hukum-hukum pidana), mengatur segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan serta hukumannya. Dalam Al Qur’an terdapat sekitar 30 ayat yang membahas masalah ini.
d.       Al Ahkamul Dusturiyah (hukum ketatanegaraan): mengatur mekanisme penyelenggaraan negara berikut hubungan antara penguasa dan rakyat. Dalam Al Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang membahas masalah ini.
e.       Ahkamul Murafa’at (hukum perdata): mengatur hal-hal yang berkaitan dengan dunia peradilan, kesaksian dan sumpah. Dalam Al Qur’an terdapat sekitar 13 ayat yang membahas ini.
f.       Al Ahkamul Iqtishodiyah wal Maliyah (ekonomi dan moneter) ; mengatur pendapatan dan belanja negara serta interaksi antara kaum kaya dan miskin sertanegara dan warga negara dalam masalah ekonomi. Dalam Al Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang membahas masalah ini.
g.      Al Ahkam Ad Duwaliyah mengatur hubungan antara negara Islam dengan negara lain dan hubungan negara dengan warga negara kafir dzimmi dalam negara Islam. Dalam Al Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang membahas masalah ini.

[Tarikhu Al Tasyri' Al Islami hal. 84-86, Al Madkhal Ila Dirasati Syari'ah Islamiyah hal. 49-53 dan 156-158, Ilmu Ushulil Fiqhi hal. 32-33 ].

Hukum-hukum ini dibukukan dan diatur lagi secara detail dalam As Sunah An Nabawiyah yang jumlahnya sangatlah banyak. Demikianlah, syariah Islam merupakan aturan hidup dan perundangundangan paling lengkap dan sempurna yang Allah Ta’ala turunkan untuk umat manusia sampai akhir zaman nanti.

Ruang lingkup syariah lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :
1.        Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a.        Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b.        Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.
2.        Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
3.        Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
4.        Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
5.        Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain. 
6.        Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
7.        Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
8.        Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
9.        Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.

C.       TUJUAN SYARIAH
Menurut buku “Syariah dan Ibadah” (Pamator 1999) yang disusun oleh Tim Dirasah Islamiyah dari Universitas Islam Jakarta, ada 5 (lima) hal pokok yang merupakan tujuan utama dari Syariat Islam, yaitu:
1.    Memelihara kemaslahatan agama (Hifzh al-din)
Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung-jawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran Islam memberikan kebebasan untuk memilih agama, seperti ayat Al-Quran:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…” (QS Al-Baqarah [2]: 256).
Akan tetapi, untuk terpeliharanya ajaran Islam dan terciptanya rahmatan lil’alamin, maka Allah SWT telah membuat peraturan-peraturan, termasuk larangan berbuat musyrik dan murtad:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempesekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An-Nisaa [4]: 48).
Dengan adanya Syariat Islam, maka dosa syirik maupun murtad akan ditumpas
2.    Memelihara jiwa (Hifzh al-nafsi)
Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab itu, diberlakukanlah hukum qishash yang merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. Seseorang yang telah membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang yang telah mencederai orang lain, akan dicederai, seseorang yang yang telah menyakiti orang lain, akan disakiti secara setimpal. Dengan demikian seseorang akan takut melakukan kejahatan. Ayat Al-Quran menegaskan:
“Hai orang-orang yang beriman! Telah diwajibkan kepadamu qishash (pembalasan) pada orang-orang yang dibunuh…” (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Namun, qishash tidak diberlakukan jika si pelaku dimaafkan oleh yang bersangkutan, atau daiat (ganti rugi) telah dibayarkan secara wajar. Ayat Al-Quran menerangkan hal ini:
“Barangsiapa mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah mengikuti cara yang baik dan hendaklah (orang yang diberi maaf) membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)” (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Dengan adanya Syariat Islam, maka pembunuhan akan tertanggulani karena para calon pembunuh akan berpikir ulang untuk membunuh karena nyawanya sebagai taruhannya. Dengan begitu,  jiwa orang beriman akan terpelihara.
3.    Memelihara akal (Hifzh al-‘aqli)
Kedudukan akal manusia dalam pandangan Islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan kauniah (sunnatullah) menuju manusia kamil. Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akan adalah dengan menghindari khamar (minuman keras) dan judi. Ayat-ayat Al-Quran menjelaskan sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) mengenai khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa kedua-duanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).
Syariat Islam akan memelihara umat manusia dari dosa bermabuk-mabukan dan dosa perjudian.
4.    Memelihara keturunan dan kehormatan (Hifzh al-nashli)
Islam secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam Syariat Islam telah jelas ditentukan siapa saja yang boleh dinikahi, dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Al-Quran telah mengatur hal-hal ini:
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 221).
“Perempuan dan lak-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
 (QS An-Nur [24]: 2).
Syariat Islam akan menghukum dengan tegas secara fisik (dengan cambuk) dan emosional (dengan disaksikan banyak orang) agar para pezina bertaubat.
5.    Memelihara harta benda (Hifzh al-mal)
Dengan adanya Syariat Islam, maka para pemilik harta benda akan merasa lebih aman, karena Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan dan/atau kaki. Seperti yang tertulis di dalam Al-Quran:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagaimana) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana”
(QS Al-Maidah [5]: 38).
Hukuman ini bukan diberlakukan dengan semena-mena. Ada batasan tertentu dan alasan yang sangat kuat sebelum diputuskan. Jadi bukan berarti orang mencuri dengan serta merta dihukum potong tangan. Dilihat dulu akar masalahnya dan apa yang dicurinya serta kadarnya. Jika ia mencuri karena lapar dan hanya mengambil beberapa butir buah untuk mengganjal laparnya, tentunya tidak akan dipotong tangan. Berbeda dengan para koruptor yang sengaja memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatannya, tentunya hukuman berat sudah pasti buatnya. Dengan demikian Syariat Islam akan menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib masyarakat terhadap berbagai tindak pencurian.
D.      Korelasi antara syariah dan Rahmatan Lil Alamin
Banyak yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, karena itu yang terpenting dalam Islam adalah mengimplementasikan kerahmatan Islam, yaitu menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat, dan umat Islam tidak perlu terjebak pada hingar bingar formalitas, seperti perjuangan penerapan syariah Islam atau Khilafah Islam. Lalu mereka menguatkan pendapatnya dengan mengutip firman Allah swt. dalam Surat al-Anbiya ayat 107, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.
Menurutnya, Islam akan menebarkan rahmat untuk alam semesta jika umat Islam menciptakan hidup yang penuh dengan kedamaian, toleransi, bersikap moderat, menjaga kerukunan antar umat beragama, tidak merasa benar sendiri, menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan konflik seperti keinginan untuk memformalisasikan syariah Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurutnya, berlaku semena-mena, itu bukan mencerminkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Perbuatan ini sangat dibenci oleh Islam. Jangankan kepada manusia, yang memang telah ditakdirkan ada yang muslim dan ada yang non-Muslim, berlaku semena-mena kepada binatang saja dilarang dengan tegas oleh Islam. Lalu mereka mengutip hadits nabi: “Siapa yang dengan sewenang-wenang membunuh burung, atau hewan lain yang lebih kecil darinya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya” (HR. Al Hakim).
Allah SWT berfirman :
Dan Tiadalah Kami mengutus kamu(ya Muhammad, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam(TQS.Al Anbiya 107)
Syaikh An Nawawi Al Jawi dalam tafsir Marah Labid (Tafsir Munir) juz II/47 menafsiri ayat sebagai berikut : Tidaklah kami utus engkau wahai makhluk yang paling mulia dengan berbagai peraturan (bisyarai’) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam, melainkan dalam rangka rahmat kam bagi seluruh alam dalam agama maupun dunia, sebab manusia dalam kesesatan dan kebingungan. Maka Allah SWT mengutus Sayyidina Muhammad saw sehingga beliau menjelaskan jalan menuju pahala, menampilkan dan memenangkan hukum-hukum syariat islam, membedakan yang halal dan haram. Dan setiap nabi sebelum beliau manakala didustakan oleh kaumnya, maka Allah SWT membinasan mereka dengan berbagai siksa, namun bila kaum Muhammad SAW mendustakannya, Allah SWT mengakhiri azab-Nya hingga datangnya maut dan Allah SWT mencabut ketetapan-Nya dan membinasan kaum pendusta Rasul. Inilah umumnya tafsiran para mufassirin.
Jelaslah bahwa rahmat Allah SWT ini bukanlah berkaitan dengan pribadi Muhammad saw sebagai manusia, tapi diA sebagai rasul yang diutus dengan membawa suatu syariat yang memang paling unggul dibandingkan aturan-aturan atau agama yag ada di dunia, sebagaimana firmanya :

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk danagama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. dancukuplah Allah sebagai saksi (TQS Al Fath : 28)
Dalam tafsir Showatut Tafasir Juz II/253, Al Ustd Muhammad Ali As Shobuni memberikan catatan : Allah tidak berfirman wama arsalnaka illa rahmatan lilmukminin, tetapi lil ‘alamin, sebaba Allah SWT menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan mengutus Muhammad. Kenapa demikian ? Sebab, dia saw datang kepada mereka dengan membawa kebahagian yang besar, keselamatan dari kesengsaraan tiada tara dan mereka mendapatkan dari tangannya kebaikan baik di dunia maupun akhirat, dia mengajarkan mereka setelah kebodohan mereka dan memberikan petunjuk atas kesesatan mereka dan itulah rahmat bagi seluruh alam, bahkan orang yang menolak risalahnya sekalipun (kuffar), masih dirahmati dengan kedatangannya lantaran Allah SWT mengakhirkan siksaan atas mereka dan mereka tidak disapu bersih oleh adzab Allah sebagaimana kaum terdahulu seperti ditimpa gempa, ditenggelamkan dll.
Karena itu penting bagi kita untuk menjawab bagaiman cara mewujudkan Islam sehingga bennar-benar menjadi rahmat bagi semua. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Asy Syakhsiyah Al Islamiyah jilid III (hal 365), menjelaskan seluruh syariat Islam yang dating merupakan rahmat bagi hamba-Nya. Lebih lanjut beliau menjelaskan rahmat tersebut merupakan hasil dari penerapan syariah Islam. Karena itu rahmatan lil ‘alamin bukanlah illat yang menjadi perkara yang memunculkan hukum. Dalam arti bahwa bukan karena adanya mashlahat pada sesuatu lalu dikatakan disitu ada syariah. Sebaliknya justru karena syariah dilaksanakan akan mendatangkan rahmat. Oleh karena itu dalam hubungan manusia dengan Allah SWT pada aspek ibadah (shalat, puasa, zakat, haji, dll) dan aqidah harus berdasarkan syariah dan setelah dilaksanakan barulah diperoleh rahmat pada hubungan tersebut, demikian juga hubungan sesame manusia meliputi muamalah (ekonomi, politik, pemerintahan, pendidikan, budaya dl) dan sanksi (hudud, jinayat, ta’zir, mukhalafat) hal ini juga setelah selesai dilaksanakan barulah dapat diperoleh rahmat pada hubungan tersebut. Hubungan diri sendiri demikian juga adanya yang meliputi akhlak, makanan, minuman dan pakaian. Intinya rahmat diperoleh adalah hasil (natijah) dari pelaksanaan syariat Islam.
Hal senada terdapat dalam tafsir Fathul Qadiir menj : Dan tiadalah kamu mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam” (QS Al Anbiya : 107) adalah tidaklah kami mengutus Engkau wahai Muhammad dengan syariah dan hukum kecuali menjadi rahmat bagi seluruh manusia. Dengan demikian Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin akan terwujud dengan penerapan syariah Islam, bukan yang lain. Penerapan syariat islam yang dimaksud tentu saja harus totalitas bukan sepotong-sepotong. Sebab terdapat celaan bagi si siapa saja yang mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain, sebagaiman Firman Allah “Apakah kalian beriman kepada sebagian kitab atau ingkar kepada sebagian lainnya, Tidaklah orang yang berbuat demikian melainkan kennistaan dalam kehidupan di dunia dan pada hari kiamat akan dikembalikan pada azab yang amat keras.
Agar syariah Islam bias terwujud secara totalitas, Negara menjadi institusi penting. Dalam konteks inilah keberadaan khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh menjadi penting. Tanpa Negara, tanpa khilafah yang secara formal menerapkan syariah Islam, Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin tidak akan terwujud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uraian Bahan Laporan Analisis Farmasi

B.   Uraian Bahan 1.   Aquadest ( FI . III ; 96) Nama resmi           :   AQUA DESTILLATA Nama lain             :   Air suling R M /B M                   :   H 2 O / 18.02 Pemerian   ....... : .. Cairan jernih, tidak berwarna, tidak berbau,   tidak   mempunyai rasa Kelarutan               :   Larut dengan semua jenis larutan Penyimpanan      :   Dalam wadah tertutup baik Kegunaan                         :   Sebagai pelarut 2.   H Cl ( FI. III ; 53 ) Nama resmi             : ACI...

Uraian Sampel Aquadest ( Ditjen POM, 1995)

  B. Uraian Sampel 1.     Aquadest ( D itjen POM , 1995) Nama resmi                            : AQUADESTILLATA Nama lain                               : air suling RM/BM                                    : H 2 O / 18,02 R B                                           : H – O - H   Pemeria n      ...

Ayat-ayat Al-Qur’an mengenai ilmu kimia/farmasi

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di dalam Al-Qur’an terdapat kandungan yang merujuk pada fenomena-fenomena alamiah yang dapat dijumpai manusia dalam kehidupan sehari-hari. Al-Quran merupakan Kalamullah (Perkataan/Firman Allah S.w.t) yang bagi kita ummat muslim sudah tidak ada keraguan padanya. Al-Quran banyak sekali menyimpan rahasia dan seiring dengan perkembangan zaman, berjalanya waktu maka semakin membuktikan kebenaran Kitab Allah S.w.t. Di dalam Al-Quran tentunya sangat menganjurkan kita untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan memanfaatkan nya dengan sebaik-baiknya. Terkhusus kali ini kita akan memperluas khasanah pengetuhuan kita tentang ilmu kimia atau farmasi serta pentingnya memelihara kebersihan bagi seorang muslim, yang tentunya semakin membuktikan keben a ran dan InsyaAllah akan men am bah keimanan kita akan kitabullah Al-quran al kariim. B.      Rumusan Masalah 1.       Apa itu ilmu kimia/...