·
Pelajaran
: Fikih
Kelas/Semester
: VII/1
Standar
Kompetensi
: 1. Melaksanakan ketentuan thaharah (bersuci)
Kompetensi Dasar
:
1.1 Menjelaskan macam-macam najis dan
tatacara taharahnya ( bersucinya )
1.2 Menjelaskan hadas kecil dan tatacara taharahnya
1.3 Menjelaskan hadas besar dan tatacara
taharahnya
Indikator
:
1.1.1 Menjelaskan pengertian Thaharah
1.1.2 Menejelaskan macam-maccam Thaharah
1.1.3 Menjelaskan pengertian najis
1.1.4 Menyebutkan macam-macam pembagian najis
1.1.5 Menjelaskan tatacara bersuci dari najis
1.2.1 Menjelaskan pengertian hadas
1.2.2 Menjelaskan macam-macam hadas
1.2.3 Menyebutkan hal-hal yang termasuk hadas kecil
1.2.4 Menyebutkan syarat dan rukun tayamum
1.2.5 Menjelaskan tatacara tayamum
1.2.6 Menyebutkan syarat dan rukun wudhu
1.2.7 Menjelaskan tatacara berwudhu
1.3.1 Menyebutkan hal-hal yang termasuk hadas
besar
1.3.2 Menyebutkan rukun mandi wajib
1.3.3 Menyebutkan sebab-sebab mandi wajib
1.3.4 Menyebutkam sunnah-sunnah mandi wajib
1.3.5 Menyebutkan larangan bagi orang yang sedang junub
1.3.6 Menyebutkan larangan bagi orang yang sedang haidh
1.3.7 Menjelaskan tatacara mandi besar
|
I. Tujuan
Pembelajaran : Setelah
mempelajari bab ini, diharapkan siswa mampu: · Menjelaskan macam-macam najis dan tatacara taharahnya
(bersucinya) dengan benar · Menjelaskan hadas kecil dan tatacara taharahnya dengan
baik dan benar · Menjelaskan hadas besar dan tatacara taharahnya dengan
baik dan benar |
|
II. Materi
Pokok: Thaharah (Bersuci) |
|
Materi Ajar: THAHARAH (BERSUCI) A. Najis
dan Tatacara Thaharahnya 1. Pengertian Thaharah Taharah
menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut
istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari
hadas dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam
sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci.
Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah. 2. Macam-MacamTaharah Taharah
dibagi menjadi dua, yaitu: a. Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian,
dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang
biasa disebut air mutlak. b. Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti
mandi, wudu, dan tayamum. 3. Pengertian Najis Menurut
bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu
yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang
yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan
kembali, misalnya pakaian yang kena air kencing dapat dibersihkan dengan cara
menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan
hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis. Kotoran
adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor
selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air
kopi atau sirop, dan sebagainya. Perlu
dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan,
pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis
bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan
seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’),
ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats
kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena
najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats besar
dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah
membuat benda tersebut suci. 4. Pembagian
Najis dan Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya Dalam
ilmu fikih, najis dibagi menjadi empat, yaitu: a. Najis berat atau najis mugallazhah, yaitu najis
yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya
menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air
liur anjing. b. Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang
dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya. Najis mutawassithah dibagi menjadi: • Najis
‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun
baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya. • Najis
hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya,
baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering. c. Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis
yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang
terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa
kecuali air susu ibu. Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis
yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila
tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis
yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir
darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong yang
memercik sedikit yang sukar menghindarkannya. 5. Tatacara
menyucikan Najis Ada bebrapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari
najis, yaitu sebagai berikut: a.
Barang yang kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib
dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah b.
Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis
tersebut. c.
Barang yang terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara dibasuh
sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, baud an rasa) itu hilang. Adapun
dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik. Jika
najis hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada
najis tadi. B. Hadas
Kecil dan Tatacara Thaharahnya 1. Pengertian
hadas Secara
bahasa, hadas berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut
istilah sayr‘i hadas berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri
seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dilakukannya. Orang yang
berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah. Rasulullah
saw. bersabda: Artinya: “Allah
tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas,
sehingga berwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim). 2. Macam-macam Hadas Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar. a. Hadas kecil: hadas yang
cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum b. Hadas besar: hadas yang cara
menghilangkannya dengan mandi wajib atau janabah. 3. Hal-hal
yang termasuk hadas kecil Hal-hal
yang termasuk hadas kecil antara lain: a) sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur,
meskipun hanya angin, b) bersentuhan langsung antara kulit laki-laki
dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya, c) menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, d) tidur dalam keadaan tidak tetap, dan e) hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau
pingsan walaupun hanya sesaat. 4. TAYAMUM Ø Syarat dan Rukun Tayamum a.
Dibolehkannya tayamum dengan syarat: 1.
Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu. 2.
Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan
air akan kambuh sakitnya. 3.
Telah masuk waktu shalat. 4.
Dengan debu yang suci. b.
Rukun atau Fardhu Tayamum 1.
Niat 2.
Mengusap muka dengan debu tanah 3.
Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah 4.
Memindahkan debu kepada anggota yang diusap 5.
Tertib Ø Tatacara Tayamum a.
Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci. b.
Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan sambil mengucapkan
niat. Niat (untuk diperbolehkan mengerjakan shalat) Lafadz
niat: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ
تَعَا لَي Nawaitut-tayammuma
li istibaahatish-shalaati fardhal lillahi ta’ala Artinya: aku
niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah c.
Meletakkan dua belah tangan diatas debu yang berbeda untuk diusapkan ke dua
belah tangan sampai siku-siku. 5. WUDHU Ø Syarat dan Rukun Wudhu a.
Syarat wudhu: 1.
Islam 2.
Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu 3.
Tidak berhadas besar 4.
Dengan air suci dan mensucikan 5.
Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya
getah, cat, minyak dan sebagainya. 6.
Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan yang sunnah b.
Rukun (Fardhu) wudhu: 1.
Niat: ketika membasuh muka 2.
Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu,
dan telinga kanan hingga telinga kiri) 3.
Membasuh kedua tangan hingga siku 4.
Membasuh sebagian rambut kepala 5.
Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki 6.
Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan
mengakhirkan mana yang harus di akhirkan. Ø Tatacara wudhu Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang
ada di badan, kalau memang ada najis. Cara mengerjakan wudhu: a.
Membaca “ Bismillahir-rahmanir-rakhim”, sampai mencuci kedua belah tangan
sampai pergelangan tangan dengan bersih. b.
Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan
gigi. c.
Selesai berkumur terus menyela-nyela lubang hidung tida kali. d.
Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu,
dan telinga kanan hingga telinga kiri). Sambil niat wudhu sebagai berikut: نَوَيْتُ الوُضُوْءَلِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ
تَعَا لَي Nawaitul
wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillahi ta’alaa Artinya: aku
berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah. e.
Membasuh kedua belah tangan hingga siku-siku sampai tiga kali f.
Mengusap sebagian rambut kepala sampai tiga kali g.
Mengusap kedua belah telinga hingga tiga kali h.
Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki hingga tiga kali. i.
Dalam mengerjakan rukun wudhu wajib dikerjakan dengan berturut-turut (tertib) C. Hadas
Besar dan Tatacara Thaharahnya 1. Hal-hal
yang termasuk hadas besar antara lain: • bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar
mani maupun tidak, • keluarnya darah haid, nifas, wiladah dan istihadah. • keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti
mimpi, dan • orang yang mati. 2. MANDI
BESAR Ø Sebab-Sebab Mandi Wajib a.
Bertemunya dua khitan (bersetubuh) b.
Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab. c.
Mati, dan matinya itu bukan mati syahid d.
Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya keluar darah
sesudah melahirkan) e.
Karena wiladah (setelah melahirkan) f.
Setelah selesai haidh. Ø Rukun Mandi Wajib a.
Niat b.
Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan
kulit c.
Menghilangkan najis Ø Sunnah-Sunnah Mandi Wajib a.
Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan. b.
Membaca basmalah pada permulaan mandi c.
Menghadap kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri d.
Membasuh badan sampai tiga kali e.
Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu f.
Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum disunahkan berwudhu lebih
dahulu. g.
Beriringan, artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang
satu dengan yang lain. Ø Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats
besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: a.
Melaksanakan shalat b.
Melakukan thawaf di Baitullah c.
Memegang Kitab Suci Al-Qur’an d.
Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an e.
Membaca Kitab Suci Al-Qur’an f.
Berdiam di masjid Ø Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di
atas, dan ditambah larangan sebagai berikut: a.
Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar dan lutut. b.
Berpuasa, baik sunnah maupun wajib c.
Dijatuhi thalaq (cerai). Ø Tatacara Mandi Wajib Setelah mengetahui sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka
pelaksanaannya sebagai berikut: 1. Membasuh kedua tangan dengan
niat yang ikhlas karena Allah 2. Membersihkan kotoran yang ada
pada badan 3. Berwudhu 4. Menyirami rambut dengan sambil
menggosok atau menyilanginya dengan jari 5. Menyirami seluruh badan dengan
mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata. 6. Apabila dianggap telah rata dan
bersih, maka selesailah mandi kita. |
|
III. Alat/Media/Sumber Belajar : Ø
Sumber Belajar: Buku Paket Fikih kelas VII, Buku Panduan Sholat Ø
Media Pembelajaran : Gambar Panduan Wudhu, Tayamum dan Mandi Besar, serta
Video Panduan Wudhu Ø
Alat : Laptop, LCD Projektor, Gambar |
Komentar
Posting Komentar