Langsung ke konten utama

Kaidah Fiqih


HASIL RESUME
Definisi Kaidah Fiqh
Kaidah fiqh adalah salah satu metode pengambilan hukum yang di rancang sebagai landasan filosofi dari semua rumusan hukum yang di lakukan para ulama’di manapun mereka berada, sehinga setiap ulama’ yang menguasai dan mendalami kaidah-kaidah fiqh akan mendapati kemudahan di dalam menjalani ketentuan-ketentuan yang di tetapkan Allah di muka bumi ini serta mampu memberikan solusi dan inovasi-inovasi baru bagi masyarakat dalam menjawab setiap perubahan dan tantangan yang ada.
Lantas sudahkah ulama’-ulama’ kita serta para santri sebagai penerus para ulama’- secara intens mendalami ilmu ini? Kalau jawabanya “ya” lantas mengapa keadaan masyarakat kita masih seperti ini. Penulis pikir pertanyaan ini tidaklah penting untuk dijawab, karena dengan melihat kondisi masyarakat indonesia saat ini kita bisa menyimpulkan sendiri jawabanya, akan tetapi yang sangat diperlukan saat ini adalah adanya tindakan konkrit bagi para ulama’ serta kita sebagai santri sebagai penangung jawab dari kontrol moral masyarakat, untuk melakukan sebuah gerakan bermazdhab secara manhaji. Salah satu langkah awal dari keseriusan kita dalam permasalahan ini adalah dengan mendalami kaidah fiqh.
Jika dikaitkan dengan kaidah-kaidah ushulliyah yang merupakan pedoman dalam mengali hukum islam yang berasal dari sumbernya, Al-Qur’an dan Hadits, Kaidah Fiqhiyah merupakan kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an hokum islam. Kaidah Fiqhiyah disebut juga sebaagai Kaidah Syar’iyah Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan Mujtahid dalam meng-istimbath-kan hukum yang sesuai dengan tujuan syara dan kemaslahatan manusia. Sementara Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapat kemashalatan dan menolak serta bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut. Adapun pengertian Kaidah Fiqhiyah, dapat diurai dari kaidah dan Fiqih. Kaidah menurut Dr. Ahmad Muhammad Asy- Syafi’i dalam buku Ushul Fiqh Islami adalah: “Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.
Sementara arti fiqih dari beberapa definisi yang dikemukankan fuqaha’ berkisarpada rumusan berikut:
1.      Fiqh merupakan bagian dari Syari’ah
2.      Hukum yang dibahas mencakup hukum amali
3.      Obyek hukum pada orang-orang mukallaf
4.      Sumber hukum berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil
5.      lain yang bersumber pada kedua sumber utama tersebut
6.      Dilakukan dengan jalan istimbath atau ijtihad sehingga kebenarannya kondisional dan temporer.
Dengan demikian pengertian Kaidah Fiqhiyah dapat diartikan diantaranya sebagai,
“Hukum–hukum yang berkaitan dengan asas hukum yang dibangun oleh Syari’ serta tujuan-tujuan yang dimaksud dalam pensyariatannya “ (Ahmad Muhammad Asy-Syafi’i 1983:5), atau “Sebagai suatu jalan untuk mendapatkan kemaslahatan dan menolak kerusakan” (Imam Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abbas Salam).
Manfaat kaidah Fiqh ( Qawaidul Fiqh)
Manfaat kaidah fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :
1.      Dengan kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui prinsi-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah yang dihadapi.
2.      Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh  akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
3.      Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda, untuk keadaan dan adap yang berbeda.
4.      Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang yang diciptakan  oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al- Quran dan al-sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung..
Kedudukan dari kaidah fiqh
  Kedudukan dari kaidah fih itu ada dua, yaitu :
a.       Sebagai pelengkap,bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok,yaitu Al-Quran dan As-sunnah.
b.      Sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok.


Urgensi Kaidah Fiqhiyah
Hal yang berhubungan dengan fiqh sangat luas, mencakup berbagai hukum furu’. Karena luasnya, maka itu perlu ada kristalisasi berupa kaidah-kaidah umum (kulli) yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok. Dan tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa. Hal ini akan memudahkan para mujtahid dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa dibawah lingkup satu kaidah. Dalam pembahasannya Kaidah Fiqhiyah sering menggunakan sistematika atas dasar keabsahan kaidah, atas dasar abjad, atau berdasarkan sistematika fiqh. Berdasarkan keabsahan kaidah, dibagi atas kaidah-kaidah asasiah dan kaidah-kaidah qhairu asasiah. Kaidah asasiah oleh Imam Muhammad Izzudin bin Abdis Salam diringkas menjadi kaidah “Menolak kerusakan dan menarik kemashlahatan”.
Kaidah ini merupakan kaidah yang oleh para Imam Mazhab telah disepakati tanpa ada pihak yang memperselisihkan kekuatannya.
Adapun Kaidah asasiah ini terdiri atas 5 macam (panca kaidah) yaitu :
1.      Segala masalah tergantung pada tujuannya.
2.      Kemudharatan itu harus dihilangkan
3.      Kebiasaan itu dapat dijadikan hukum.
4.      Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
5.      Kesulitan itu dapat menarik kemudahan.
Sedangkan kaidah-kaidah qhairu asasiah merupakan pelengkap dari kaidah asasiah, dan keabsahannya masih tetap diakui, yang oleh beberapa ulama dibagi atas beberapa macam, di antaranya:
a.       Hasbi ash Shididiqi terdapat 19 macam kaidah
b.      Abdul Mudjib terdapat 40 kaidah yang tidak dipertentangkan dan 20 kaidah yang diperselisihkan.
Panca Kaidah Asasiah
Panca kaidah itu digali dari sumber-sumber hukum, baik melalui Al Quran dan as sunnah maupun dalil-dalil istimbath. Karena itu, setiap kaidah didasarkan atas nash-nash pokok yang dapat dinilai sebagai standar hukum fiqh, sehingga sampai dari nash itu dapat diwakili dari sekian populasi nash-nash ahkam. Adapun bentuk-bentuk panca kaidah itu adalah:
Kaidah Yang Berkaitan dengan Fungsi Tujuan
Teks Kaidahnya
” Setiap perkara tergantung pada tujuannya”
Dasar-dasar Nash Kaidah
Firman Allah SWT: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus [1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. [1595] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan. Dan mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan kepada-Nya dalam agama yang lurus (QS:Al Bayyinah:5)
Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. dan Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur. Barang siapa yang menghendaki pahala dunia niscaya Kami berikan kepadanya pahala di dunia itu, dan barang siapa yang menghendaki pahala akhirat niscaya kami berikan pula pahala akhirat itu (QS: Ali Imran:145)
Sabda Nabi SAW  Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya
bagi seorang itu hanyalah apa yang ia niati (HR Perawi Enam dari Umar bin Khattab)
Tiada (pahala) bagi perbuatan yang tidak niat (HR Anas)
Sesungguhnya manusia itu dibangkitkan menurut niatnya (HR Ibnu Majah dari Abu Harairah)
Niat seorang mukmin itu lebih baik daripada perbuatan (HR Thabrani dari Shalan Ibnu Said)
Kaidah-kaidah yang berkenaan dengan Niat
·         Kaidah Pertama
”Sesungguhnya (amalan) yang tidak disyaratkan untuk dijelaskan, baik secara global maupun tafshili, apabila kemudian dipastikan dan ternyata salah maka kesalahannya tidak membahayakan (tidak membatalkan)”.
·         Kaidah Kedua
”Suatu (amalan) yang disyaratkat untuk dijelaskan, maka kesalahannya akan membatalkan perbuatannya.”
·         Kaidah Ketiga
”Suatu (amalan) yang harus dijelaskan secara garis besarnya dan tidak disyaratkan untuk terperinci, kemudian disebutkan secara terperinci dan ternyata salah maka membahayakan.”
·         Kaidah Keempat
”Niat dalam sumpah mengkhususkan lafal umum, dan tidak pula menjadikan umum pada lafal yang khusus.”
·         Kaidah Kelima
”Maksud dari lafal menurut niat orang yang mengucapkannya, kecuali dalam satu tempat yaitu dalam sumpah dihadapan qodli, dalam keadaan demikian maksud lafal menurut niat qodli”. Kaidah tersebut sesuai dengan kaidah Nabi SAW: ”Sumpah itu (maksudnya) menurut niat orang yang menyumpah.”
·         Kaidah Keenam
”Yang dimaksud dalam akad adalah maksud atau makna bukan lafal atau bentuk perkataan.” Dalam suatu akad, bila terjadi perbedaan antara maksud (niat) si pembuat dengan lafal yang diucapkan, maka yang dianggap akad adalah niat/maksudnya, selama yang demikian itu masih diketahui.
·         Kaidah Ketujuh
”Seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah karena suatu halangan, padahal ia berniat untuk melakukannya jika tiada halangan, maka ia mendapatkan pahala.” Kaidah tersebut berkaitan dengan sabda Nabi SAW” Apabila seorang sakit atau berpergian maka ia dianggap beramal sebagaimana ia dalam keadaan sehat atau tetap di rumah”.
Contoh Aplikasi
1.   Dalam shalat tidak disyaratkan niat menyebutkan jumlah rakaat, maka bila seoarang muslim berniat melaksanakan shalat magrib 4 rakaat, tetapi ia tetap dalam melaksanakan tiga rakaat, maka shalatnya tetap saja sah.
2.   Seseorang yang akan melaksanakan shalat Zhuhur, tapi niatnya menunaikan shalat Ashar, maka shalatnya tidak sah.
3.   Seseorang yang bersumpah tidak akan berbicara dengan seseoarang, dan maksudnya dengan Ahmad, maka sumpahnya hanya berlaku pada Ahmad saja.
Kaidah Yang Berkenaan Dengan Keyakinan
Teks Kaidahnya
”Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”
Yang dimaksud yakin adalah: sesuatu yang tetap, baik dengan penganalisaan maupun dengan dalil. Sedang yang dimaksud ”syak” adalah: ” sesuatu yang tidak menentu antara ada dan tiadanya, dan dalam ketidaktentuan itu sama antara batas kebenaran dan kesalahan, tanpa dapat dimenangkan salah satunya.”
Dasar-dasar Nash Kaidahnya
Firman Allah SWT
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.
”Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS Yunus:36).
Sabda Nabi SAW
”Apabila seseorang di antara kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya kemudian ia sangsi, apakah telah keluar sesuatu dari perutnya atau belum, maka janganlah keluar masjid sehingga mendapatkan baunya.” (HR Muslim)
”Nabi mendapat pengaduan bahwa seseorang merasa bingung oleh sesuatu dalam shalatnya, Nabi bersabda,” ”Janganlah ia pergi sehingga benar-benar mendengar suara atau mendapatkan baunya.” (HR Bukhari dan Muslim)
”Apabila seseorang ragu-ragu di dalam shalatnya, tidak tahu sudah berapa rakaatkah shalatnya, tiga ataukah empat, maka buanglah keraguan tersebut dan berpeganglah kepada yang meyakinkan.” (HR Tarmidzi).
Menurut Logika
”Keyakinan adalah lebih kuat daripada keraguan, sebab dalam keyakinan terdapat keputusan (hakim) yang pasti yang tidak hilang oleh keraguan.”
Kaidah–kaidah yang berkaitan dengan Yakin
·         Kaidah Pertama
Asal itu tetap sebagaimana semula, bagaimanapun keberadaanya
·         Kaidah Kedua
”Asal itu bebas dari tanggungan”
·         Kaidah Ketiga
”Asal itu tidak ada”
·         Kaidah Keempat
Asal dalam setiap kejadian, dilihat dari waktunya yang terdekat”
·         Kaidah Kelima
Asal dari sesuatu adalah kebolehan.”
·         Kaidah Ke enam
Asal dari dalam kemubahan adalah keharaman”
·         Kaidah Ketujuh
”Asal dari ucapan adalah hakikat ucapan tersebut.”
Contoh Aplikasinya
1.      Apabila seorang sedang melakukan shalat Ashar, kemudian dia ragu apakah sudah empat rakaat atau baru tiga rakaat maka ambillah yang lebih yakin, yaitu tiga rakaat. Namun, sebelum salam disunnahkan sujud sahwi dua kali.
2.      Seorang musafir yang membaca takbiratul Ihram (bermakmum) dibelakang orang yang tidak diketahui apakah dia seorang musafir atau bukan, maka qasharnya tidak memenuhi syarat.
3.      Seorang yang dalam perjalanan, kemudian ragu apakah sudah sampai di negerinya atau belum, maka tidak boleh mengambil rukhshah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uraian Sampel Aquadest ( Ditjen POM, 1995)

  B. Uraian Sampel 1.     Aquadest ( D itjen POM , 1995) Nama resmi                            : AQUADESTILLATA Nama lain                               : air suling RM/BM                                    : H 2 O / 18,02 R B                                           : H – O - H   Pemeria n      ...

Uraian Bahan Laporan Analisis Farmasi

B.   Uraian Bahan 1.   Aquadest ( FI . III ; 96) Nama resmi           :   AQUA DESTILLATA Nama lain             :   Air suling R M /B M                   :   H 2 O / 18.02 Pemerian   ....... : .. Cairan jernih, tidak berwarna, tidak berbau,   tidak   mempunyai rasa Kelarutan               :   Larut dengan semua jenis larutan Penyimpanan      :   Dalam wadah tertutup baik Kegunaan                         :   Sebagai pelarut 2.   H Cl ( FI. III ; 53 ) Nama resmi             : ACI...

Ayat-ayat Al-Qur’an mengenai ilmu kimia/farmasi

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di dalam Al-Qur’an terdapat kandungan yang merujuk pada fenomena-fenomena alamiah yang dapat dijumpai manusia dalam kehidupan sehari-hari. Al-Quran merupakan Kalamullah (Perkataan/Firman Allah S.w.t) yang bagi kita ummat muslim sudah tidak ada keraguan padanya. Al-Quran banyak sekali menyimpan rahasia dan seiring dengan perkembangan zaman, berjalanya waktu maka semakin membuktikan kebenaran Kitab Allah S.w.t. Di dalam Al-Quran tentunya sangat menganjurkan kita untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan memanfaatkan nya dengan sebaik-baiknya. Terkhusus kali ini kita akan memperluas khasanah pengetuhuan kita tentang ilmu kimia atau farmasi serta pentingnya memelihara kebersihan bagi seorang muslim, yang tentunya semakin membuktikan keben a ran dan InsyaAllah akan men am bah keimanan kita akan kitabullah Al-quran al kariim. B.      Rumusan Masalah 1.       Apa itu ilmu kimia/...