HASIL RESUME
Definisi Kaidah Fiqh
Kaidah fiqh adalah salah satu metode
pengambilan hukum yang di rancang sebagai landasan filosofi dari semua rumusan
hukum yang di lakukan para ulama’di manapun mereka berada, sehinga setiap
ulama’ yang menguasai dan mendalami kaidah-kaidah fiqh akan mendapati kemudahan
di dalam menjalani ketentuan-ketentuan yang di tetapkan Allah di muka bumi ini serta mampu
memberikan solusi dan inovasi-inovasi baru bagi masyarakat dalam menjawab setiap perubahan dan
tantangan yang ada.
Lantas sudahkah ulama’-ulama’ kita
serta para santri sebagai
penerus para ulama’- secara intens mendalami ilmu ini? Kalau jawabanya “ya” lantas mengapa keadaan
masyarakat kita masih seperti ini. Penulis pikir pertanyaan ini tidaklah
penting untuk dijawab, karena dengan melihat kondisi masyarakat indonesia saat
ini kita bisa menyimpulkan sendiri jawabanya, akan tetapi yang sangat
diperlukan saat ini adalah adanya tindakan konkrit bagi para ulama’ serta kita
sebagai santri sebagai penangung jawab dari kontrol moral masyarakat, untuk
melakukan sebuah gerakan bermazdhab secara manhaji. Salah satu langkah awal
dari keseriusan kita dalam permasalahan ini adalah dengan mendalami kaidah fiqh.
Jika dikaitkan dengan kaidah-kaidah ushulliyah yang merupakan pedoman dalam mengali hukum islam
yang berasal dari sumbernya, Al-Qur’an dan Hadits, Kaidah Fiqhiyah merupakan kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an
hokum islam. Kaidah Fiqhiyah disebut juga
sebaagai Kaidah Syar’iyah Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan Mujtahid dalam meng-istimbath-kan hukum yang
sesuai dengan tujuan syara dan kemaslahatan manusia. Sementara Imam
Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapat
kemashalatan dan menolak serta bagaimana cara mensikapi kedua
hal tersebut. Adapun pengertian Kaidah Fiqhiyah,
dapat diurai dari kaidah dan Fiqih. Kaidah menurut Dr. Ahmad
Muhammad Asy- Syafi’i dalam buku Ushul Fiqh Islami adalah: “Hukum
yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.
Sementara arti fiqih dari beberapa definisi yang
dikemukankan fuqaha’ berkisarpada rumusan berikut:
1.
Fiqh merupakan bagian dari Syari’ah
2.
Hukum yang dibahas mencakup hukum
amali
3.
Obyek hukum pada orang-orang mukallaf
4.
Sumber hukum berdasarkan Al-Qur’an
dan as-Sunnah atau dalil
5.
lain yang bersumber pada kedua sumber
utama tersebut
6.
Dilakukan dengan jalan istimbath atau
ijtihad sehingga kebenarannya kondisional dan temporer.
Dengan demikian pengertian Kaidah
Fiqhiyah dapat diartikan diantaranya sebagai,
“Hukum–hukum yang berkaitan dengan
asas hukum yang dibangun
oleh Syari’ serta tujuan-tujuan yang dimaksud dalam pensyariatannya “ (Ahmad Muhammad Asy-Syafi’i 1983:5), atau “Sebagai suatu
jalan untuk mendapatkan kemaslahatan dan menolak kerusakan” (Imam Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abbas Salam).
Manfaat kaidah Fiqh ( Qawaidul Fiqh)
Manfaat kaidah
fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :
1.
Dengan kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui prinsi-prinsip umum fiqh dan
akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik
temu dari masalah-masalah yang dihadapi.
2.
Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh
akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
3.
Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam
waktu dan tempat yang berbeda-beda, untuk keadaan dan adap yang berbeda.
4.
Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang yang
diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya
kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al- Quran dan al-sunnah,
meskipun dengan cara yang tidak langsung..
Kedudukan dari kaidah fiqh
Kedudukan dari
kaidah fih itu ada dua, yaitu :
a.
Sebagai pelengkap,bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan
dua dalil pokok,yaitu Al-Quran dan As-sunnah.
b.
Sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang
berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok.
Urgensi Kaidah Fiqhiyah
Hal
yang berhubungan dengan fiqh sangat luas, mencakup berbagai hukum furu’. Karena luasnya, maka itu perlu ada
kristalisasi berupa kaidah-kaidah umum (kulli) yang berfungsi sebagai
klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok. Dan tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan dari
masalah-masalah yang serupa. Hal ini akan memudahkan para mujtahid dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu
masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa dibawah lingkup satu kaidah. Dalam pembahasannya Kaidah Fiqhiyah
sering menggunakan sistematika atas dasar keabsahan kaidah, atas dasar abjad, atau berdasarkan sistematika fiqh.
Berdasarkan keabsahan kaidah, dibagi atas kaidah-kaidah asasiah dan kaidah-kaidah qhairu asasiah. Kaidah asasiah oleh Imam Muhammad Izzudin
bin Abdis Salam diringkas menjadi kaidah “Menolak kerusakan dan menarik kemashlahatan”.
Kaidah
ini merupakan kaidah yang oleh para Imam Mazhab telah disepakati tanpa ada pihak yang
memperselisihkan kekuatannya.
Adapun Kaidah asasiah ini terdiri
atas 5 macam (panca kaidah) yaitu :
1.
Segala masalah tergantung pada
tujuannya.
2.
Kemudharatan itu harus dihilangkan
3.
Kebiasaan itu dapat dijadikan hukum.
4.
Yakin itu tidak dapat dihilangkan
dengan keraguan.
5.
Kesulitan itu dapat menarik
kemudahan.
Sedangkan
kaidah-kaidah qhairu asasiah merupakan pelengkap dari kaidah asasiah, dan keabsahannya
masih tetap diakui, yang oleh beberapa ulama dibagi atas beberapa macam, di antaranya:
a. Hasbi ash Shididiqi terdapat 19 macam kaidah
b. Abdul Mudjib terdapat 40 kaidah yang tidak dipertentangkan dan 20 kaidah yang diperselisihkan.
Panca Kaidah Asasiah
Panca
kaidah itu digali dari sumber-sumber hukum, baik melalui Al Quran dan as sunnah maupun
dalil-dalil istimbath. Karena itu, setiap kaidah didasarkan atas nash-nash pokok yang dapat dinilai sebagai standar hukum fiqh, sehingga
sampai dari nash itu dapat diwakili dari sekian populasi nash-nash ahkam. Adapun bentuk-bentuk panca kaidah itu adalah:
Kaidah Yang Berkaitan dengan Fungsi
Tujuan
Teks Kaidahnya
” Setiap perkara tergantung pada
tujuannya”
Dasar-dasar Nash Kaidah
Firman Allah SWT: Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus [1595], dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama
yang lurus. [1595] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan. Dan mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
kepada-Nya dalam agama yang lurus (QS:Al Bayyinah:5)
Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati
melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya.
barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan
barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya
pahala akhirat itu. dan Kami akan memberi Balasan kepada
orang-orang yang bersyukur. Barang siapa yang menghendaki pahala dunia niscaya
Kami berikan kepadanya pahala di dunia itu, dan barang siapa yang menghendaki pahala akhirat
niscaya kami berikan pula pahala akhirat itu (QS: Ali Imran:145)
Sabda Nabi SAW Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya
bagi seorang itu hanyalah apa yang ia
niati (HR Perawi Enam dari Umar bin Khattab)
Tiada (pahala) bagi perbuatan yang
tidak niat (HR Anas)
Sesungguhnya manusia itu dibangkitkan
menurut niatnya (HR Ibnu Majah dari Abu Harairah)
Niat seorang mukmin itu lebih baik
daripada perbuatan (HR Thabrani dari Shalan Ibnu Said)
Kaidah-kaidah yang berkenaan dengan
Niat
·
Kaidah Pertama
”Sesungguhnya (amalan) yang tidak
disyaratkan untuk dijelaskan, baik secara global maupun tafshili, apabila kemudian dipastikan dan ternyata salah maka kesalahannya
tidak membahayakan (tidak membatalkan)”.
·
Kaidah Kedua
”Suatu (amalan) yang disyaratkat
untuk dijelaskan, maka kesalahannya akan membatalkan perbuatannya.”
·
Kaidah Ketiga
”Suatu (amalan) yang harus dijelaskan
secara garis besarnya dan tidak disyaratkan untuk terperinci, kemudian disebutkan secara terperinci dan ternyata
salah maka membahayakan.”
·
Kaidah Keempat
”Niat dalam sumpah mengkhususkan
lafal umum, dan tidak pula menjadikan umum pada lafal yang khusus.”
·
Kaidah Kelima
”Maksud dari lafal menurut niat orang
yang mengucapkannya, kecuali dalam satu tempat yaitu dalam sumpah dihadapan qodli, dalam keadaan demikian maksud lafal menurut
niat qodli”. Kaidah tersebut sesuai dengan kaidah Nabi SAW: ”Sumpah itu (maksudnya) menurut niat
orang yang menyumpah.”
·
Kaidah Keenam
”Yang dimaksud dalam akad adalah
maksud atau makna bukan lafal atau bentuk perkataan.” Dalam suatu akad, bila terjadi perbedaan antara maksud (niat) si pembuat dengan lafal yang diucapkan,
maka yang dianggap akad adalah niat/maksudnya, selama yang demikian itu masih diketahui.
·
Kaidah Ketujuh
”Seseorang yang tidak dapat
melaksanakan ibadah karena suatu halangan, padahal ia berniat untuk melakukannya jika tiada halangan, maka ia mendapatkan pahala.” Kaidah tersebut berkaitan dengan sabda
Nabi SAW” Apabila seorang sakit atau berpergian maka ia dianggap beramal sebagaimana ia dalam keadaan sehat
atau tetap di rumah”.
Contoh Aplikasi
1.
Dalam shalat tidak disyaratkan niat
menyebutkan jumlah rakaat, maka bila seoarang muslim berniat melaksanakan shalat magrib 4 rakaat, tetapi ia tetap
dalam melaksanakan tiga rakaat, maka shalatnya tetap saja sah.
2.
Seseorang yang akan melaksanakan
shalat Zhuhur, tapi niatnya menunaikan shalat Ashar, maka shalatnya tidak sah.
3.
Seseorang yang bersumpah tidak akan
berbicara dengan seseoarang, dan maksudnya dengan Ahmad, maka sumpahnya hanya berlaku pada Ahmad saja.
Kaidah Yang Berkenaan Dengan
Keyakinan
Teks Kaidahnya
”Keyakinan itu tidak dapat
dihilangkan dengan keraguan”
Yang dimaksud yakin adalah: sesuatu
yang tetap, baik dengan penganalisaan maupun dengan dalil. Sedang yang dimaksud ”syak” adalah: ” sesuatu yang tidak
menentu antara ada dan tiadanya, dan dalam
ketidaktentuan itu sama antara batas kebenaran dan kesalahan, tanpa dapat dimenangkan salah satunya.”
Dasar-dasar Nash Kaidahnya
Firman Allah SWT
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti
kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun
berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.
”Dan kebanyakan mereka tidak
mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS Yunus:36).
Sabda Nabi SAW
”Apabila seseorang di antara kamu
mendapatkan sesuatu di dalam perutnya kemudian ia sangsi, apakah telah keluar sesuatu dari perutnya atau belum, maka janganlah
keluar masjid sehingga mendapatkan baunya.” (HR Muslim)
”Nabi mendapat pengaduan bahwa
seseorang merasa bingung oleh sesuatu dalam shalatnya, Nabi bersabda,” ”Janganlah ia pergi sehingga benar-benar mendengar suara atau
mendapatkan baunya.” (HR Bukhari dan Muslim)
”Apabila seseorang ragu-ragu di dalam
shalatnya, tidak tahu sudah berapa rakaatkah shalatnya, tiga ataukah empat, maka buanglah keraguan tersebut dan berpeganglah
kepada yang meyakinkan.” (HR Tarmidzi).
Menurut Logika
”Keyakinan adalah lebih kuat daripada
keraguan, sebab dalam keyakinan terdapat keputusan (hakim) yang pasti yang tidak hilang oleh keraguan.”
Kaidah–kaidah yang berkaitan dengan
Yakin
·
Kaidah Pertama
”Asal itu tetap sebagaimana
semula, bagaimanapun keberadaanya”
·
Kaidah Kedua
”Asal itu bebas dari tanggungan”
·
Kaidah Ketiga
”Asal itu tidak ada”
·
Kaidah Keempat
”Asal
dalam setiap kejadian, dilihat dari waktunya yang terdekat”
·
Kaidah Kelima
” Asal
dari sesuatu adalah kebolehan.”
·
Kaidah Ke enam
” Asal
dari dalam kemubahan adalah keharaman”
·
Kaidah Ketujuh
”Asal dari ucapan adalah hakikat
ucapan tersebut.”
Contoh Aplikasinya
1.
Apabila seorang sedang melakukan
shalat Ashar, kemudian dia ragu apakah sudah empat rakaat atau baru tiga rakaat maka ambillah yang lebih yakin, yaitu tiga
rakaat. Namun, sebelum salam disunnahkan sujud sahwi dua kali.
2.
Seorang musafir yang membaca takbiratul
Ihram (bermakmum) dibelakang orang yang tidak diketahui apakah dia seorang musafir atau bukan, maka qasharnya
tidak memenuhi syarat.
3.
Seorang yang dalam perjalanan,
kemudian ragu apakah sudah sampai di negerinya atau belum, maka tidak boleh mengambil rukhshah.
Komentar
Posting Komentar